Thursday 15 November 2012

Hikmah dan Tujuan nikah (Lessons and objectives of Marriage)


Hikmah Syariat Nikah
1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
ayat1.jpg
Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan.Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

ayat2.jpg
Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)
ayat3.jpg
Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)
Kisah:
Al Ghazali bercerita tentang sebagian ulama, katanya:”Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya:”Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab:”Ya”. Maka dia berkata:”Panjangkan (julurkan) lehermu.” Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasakan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat. Kemduian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pasa saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata:”Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya! Nikahlah!” Maka sayapun menikah dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan.” (Faidhul Qadir VI/103 no.8591)
3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
ayat41.jpg
Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
5. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:
ayat5.jpg
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38
6. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
ayat6.jpg
Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
7. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
8. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.
Hukum Nikah
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dapat dibagi menjadi lima:
1. Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.
Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nkah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yangb tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
ayat7.jpg
Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterumu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
4. Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.
Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.

















Lessons Shariah Marriage
1. Marriage is one of the sunnah (teachings) which is highly recommended by the Prophet of Allaah be upon sayings in his saying:

"O young men, whoever among you is able to marry (jima 'and cost) then nikahlah, because he can make you hold and maintain pubic view. Whoever is not able to marry then fasted, because it is debilitating lust for him. "(Narrated by Bukhari and Muslim)

2. Marriage is an attempt to perfect faith. Rasool's Wassalam said:

"Whoever gives for Allah, because they hold God, love for Allah, hates for Allah, and Allah married because he has perfected faith." (Narrated by al-Hakim, he said: Sahih Bukhari in keeping with Muslim requirements. Was agreed by adz Dzahabi)

"He got married and he has perfected half of faith, let him tune the rest." (Narrated by ath Thabrani, dihasankan by Al Albani)
Story:
Al Ghazali tells of some scholars, he said: "At the beginning of my desire (to pursue the afterlife), I was defeated by a very heavy orgasm, then I cried out to God a lot. I then had a dream seen by man, he said to me: "You want the lust you feel is missing and (should) I cut the neck? I replied: "Yes". Then he said: "Extend (stick) neck." Sayapun extending it. Then he drew his sword of light and banged into my neck. In the morning I do not feel any lust, then I stayed for one year free of disease lust. Kemduian it came again, and so great, then I saw someone talking pasa me between my chest and my side, he said: "Woe to you! How much you ask God to remove from you something that God does not like to eliminate? Nikahlah! "Then I became married and there goes the taunt me. Finally I have a child. "(Faidhul Qadir VI/103 no.8591)
3. Marriage is a fortress to guard the public from harm, moral decadence and amorality. So simplify marriage is the solution of the pseudo syar'i it. Rasool's Wassalam said:

"If you come to one you burn Relax morals and religion then nikahkanlah, if you do not then there must be fitnah on earth and great corruption." (Narrated by al-Hakim, Sahih hadith)
4. Marriage is a good environment that leads to family ties and affection exchanged in the community. Married in Islam is not only menikahnya two people, but two large families.
5. Wedding is the Best way to get a child, multiply the descendants of the lineage are awake, as God chose for his lover Him

"And verily, We have sent some Messengers before thee, and We gave them wives and offspring." (Surat ar-Ra'd: 38
6. Marriage is the best way to vent his sexual instincts and satisfying orgasm with great calmness.
Rasool's Wassalam said:

"Indeed she was facing in the form of demon (teasing) and cast in the likeness of the devil, so when one of you sees a woman whose incredible let his wife go, surely it can eliminate the lust that was in him." (Narrated by Muslim, Abu Dawud and Tirmidhi)
7. Marriage fulfill fatherly and motherly instincts, which will grow with the child.
8. In marriage there is tranquility, peace, cleanliness, health, holiness and happiness, which are coveted by every man.
Marriage Law
The scholars said that the marriage was ordered because it can bring serious benefits; maintain themselves, honor, a reward and others. Therefore, if the marriage actually took madharat then nikahpun prohibited. From here the law of marriage can be divided into five:
1. Disunnahkan for people who have a lust (desire for women) but do not worry about falling in the case of adultery or unlawful if not married, while he was able to marry.
Because God has commanded and Rasulpun been taught. Even in that there are a lot of good nkah, yangb blessings and benefits can not be obtained without marriage, until the Rasool's Wassalam said:

"In charity there is nakedness." They asked: "O Messenger of Allah, if one of us vent syahwatnya then there is merit in it?" He said: 'What do you think, if he put it in a haram whether he bore the sin? Similarly, if he put it in a halal then he get the reward. "(Narrated by Muslim, Ibn Hibban)
Also sunnah for those who are able are not afraid of adultery and less need for women but wants offspring. Also sunnah if his intention to help her or to pray with infaqnya.
Rasool's Wassalam said:
"You do not spend a livelihood due to the face of God, but God will give him the reward, until the bite you put in the mouth of your wife." (Narrated by Bukhari and Muslim)
"Dinar ye shall spend in the cause of Allah, a dinar which you spend for a slave, you sedekahkan dinar to the poor, the dinar which you spend on your wife then that is the greatest reward is that you spend on isterumu." (Narrated by Muslim)
2. Mandatory for a capable marriage and fornication or adultery worry if not married. For avoiding the forbidden is mandatory, if the unlawful can not be avoided except by marriage then the marriage is compulsory (Surah al Hujurat: 6). This is for men, while for women it shall marriage if it can not pay for his life (and his sons), and became the target of people who are broken, while the honor and protection only to the marriage, then the marriage is obligatory for him.
3. Permissible for a capable and safe from slander, but do not need or do not have orgasm at all like a man impotent or elderly, or who are unable to feed, while the women willingly provided that the woman should Rashid (rational).
Also permissible for those who are able to marry in order merely to meet his business or pleasure, without any intention to heredity or to protect themselves from the unclean.
4. Unlawful marriage for people who are unable to get married (living physically and mentally) and he was not afraid of falling in adultery or other immoral, or if you believe that a marriage he will fall in the things that are forbidden. Also forbidden marriage in dar ul harb (area combat) without the factor of an emergency, when he became a prisoner then not allowed to marry at all.
Haram for a polygamist thinks he can not be fair, while his first wife was inadequate.
5. Makruh married if they could not because it can menzhalimi wife, or no interest in women and not expect offspring .. Also makruh if the marriage can hinder sunnah of worship better. Makruh polygamy if feared to lose the larger beneficiaries.

No comments:

Post a Comment