Thursday 15 November 2012

Perkara yang membuat Murtad (case makes apostasy)


Seorang tidaklah dikatakan muslim jika ia hanya berikrar dua kalimat syahadat. Orang yang berikrar sekali pun bisa jadi kafir dikarenakan ia melakukan pembatal keislaman semacam syirik, nifak (kemunafikan) atau mencela agama Islam. Bahasan berikut akan membahas perihal murtad dan hal-hal yang dapat membatalkan keislaman. Moga para remaja bisa memahami hal ini.

Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338). Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah: menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. al-Baqarah : 217) (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)

Penjatuhan vonis kafir/murtad
Vonis hukum kafir/takfir dapat dibagi menjadi dua kategori: takfir muthlaq dan takfir mu’ayyan. Yang dimaksud dengan takfir muthlaq adalah kaidah umum yang diberlakukan bagi orang yang melakukan suatu jenis perbuatan yang dimasukkan dalam kategori kekafiran (kufur akbar). Seperti misalnya ucapan para ulama, “Barang siapa yang meyakini al-Qur’an adalah makhluk maka dia kafir.” Ungkapan semacam ini bisa dilontarkan oleh siapa saja selama dilandasi dalil al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar serta tidak ditujukan kepada suatu kelompok atau individu tertentu. Adapun takfir mu’ayyan maka ia merupakan bentuk penjatuhan vonis kafir kepada individu atau kelompok orang tertentu. Jenis takfir yang kedua ini bukan hak setiap orang, namun wewenang para ulama yang benar-benar ahlinya atau badan khusus (ulama) yang ditunjuk oleh penguasa muslim setempat. Untuk menjatuhkan vonis kafir kepada perorangan diperlukan tahapan-tahapan yang tidak mudah dan syarat-syarat, sampai benar-benar terbukti bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama (lihat Mujmal Masa’il Iman al-’Ilmiyah fi ushul al-’Aqidah as-Salafiyah, hal. 17-18).
Macam-macam riddah/kemurtadan
[1] Riddah dengan sebab ucapan. Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
[2] Riddah dengan sebab perbuatan. Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan praktek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
[3] Riddah dengan sebab keyakinan. Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.
[4] Riddah dengan sebab keraguan. Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)
Sepuluh Pembatal Keislaman
Berikut ini sepuluh perkara yang digolongkan sebagai pembatal keislaman. Walaupun sebenarnya pembatal keislaman itu tidak terbatas pada sepuluh perkara ini saja. Hanya saja sepuluh perkara ini merupakan pokok-pokoknya, yaitu:
[1] Melakukan kemusyrikan dalam beribadah kepada Allah. Yaitu menujukan salah satu bentuk ibadah kepada selain Allah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh Allah haramkan atasnya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka…” (QS. al-Ma’idah: 72).
[2] Mengangkat perantara dalam beribadah kepada Allah yang dijadikan sebagai tujuan permohonan/doa dan tempat meminta syafa’at selain Allah.
[3] Tidak meyakini kafirnya orang musyrik, meragukan kekafiran mereka, atau bahkan membenarkan keyakinan mereka.
[4] Keyakinan bahwa ada petunjuk dan hukum selain tuntunan Nabi yang lebih sempurna dan lebih baik daripada petunjuk dan hukum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[5] Membenci ajaran Rasul, meskipun dia juga ikut melakukan ajaran itu.
[6] Mengolok-olok ajaran agama Islam, pahala atau siksa.
[7] Sihir.
[8] Membantu kaum kafir dalam menghancurkan umat Islam.
[9] Keyakinan bahwa sebagian orang boleh tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menganalogikannya dengan Nabi Khidr bersama Nabi Musa ‘alaihimas salam.
[10] Berpaling total dari agama, tidak mau mempalajari maupun mengamalkannya (lihat Nawaqidh al-Islam, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah hal. 2-4 software Maktabah asy-Syamilah).
Hukum yang terkait dengan orang murtad
[1] Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.
[2] Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).
[3] Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.
[4] Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.
[5] Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33). Demikian penjelasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.


















A Muslim does not say if he only pledged two sentences creed. People who once vowed could be infidel because he did such a Muslim religious cancellatio Shirk, nifak (hypocrisy) or denounce Islam. The following discussion will address the issue of apostasy and the things that can undo Islam. Moga teenagers can understand this.



Apostasy comes from the word meaning irtadda raja'a (again), so that when it is said irtadda 'an diinihi it means that the person has infidels after embracing Islam (see Mu'jamul Wasith, 1/338). Actions that led to him kafir or apostate called riddah (apostasy). In terms of meaning riddah is: be disbelieved after berislam. Allah ta'ala says (which means): "Whoever among you turns back from his religion and then die disbelievers, they are the ones who erased deeds in this world and the hereafter. And they are the dwellers of the Fire. They shall be in it. "(Surat al-Baqara: 217) (see at-Tawheed li Shaffits Tsaalits' Aliy, p. 32)

The conviction of infidels / apostates

Legal verdict pagan / takfir can be divided into two categories: takfir muthlaq and takfir mu'ayyan. The definition of takfir muthlaq are general rules that apply to people who do a kind deed is entered in the category of disbelief (kufr akbar). Like for example the words of the scholars, "Anyone who believes the Qur'an is a creature he infidels." Expression of this kind can be raised by anyone as long as the argument is based on the Qur'an and Sunnah with the right understanding, and not addressed to a groups or individuals. The takfir mu'ayyan then he is a disbeliever in the form of sentencing an individual or group of individuals. The second type of takfir is not the right of every person, but the authority of the scholars who truly expert or specialized agencies (scholars) appointed by the local Muslim rulers. For individuals sentenced disbelieve necessary steps are not easy, and any other terms, until it was proven that he or she really has done it out of pagan religions (see Mujmal Masa'il Iman al-'Ilmiyah fi usul al - 'Aqeedah as-Salafiyyah, p. 17-18.)

Various riddah / apostasy

[1] riddah with cause speech. As an example speech denouncing the Almighty or His Messenger, or the angels vilify one of the apostles. Or claiming to know magic, claiming to be the prophet, who claimed to justify the Prophet. Or pray to other than Allah, beristighotsah to other than God in the affairs of the only controlled by God or seek protection to other than Allah in such matters.

[2] riddah to cause action. For example did bow down to statues, trees, rocks or tombs and slaughtering animals for diperembahkan him. Or throw Manuscripts in dirty places, practice witchcraft, learn magic or teach. Or decide the law is not the law of God and believe in his skill.

[3] because riddah with confidence. For example believes God has allies, believe khamr, fornication and usury as being kosher. Or believe bread is forbidden. Or believe that prayer is not required, and so on. Or believe something that clearly haram halal agreed. Or believe halal something keharamannya agreed.

[4] riddah to cause doubt. As the obvious doubts his case in religion, such as the Prohibition of Shirk doubt, khamr and adultery. Or doubt the truth of the minutes of the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam or the other Prophets. Or doubt the truth of the Prophet, or Islam doubtful. Or doubted the suitability of Islam to be applied to the current era (see at-Tawheed li Shaffits Tsaalits' Aliy, p. 32-33)

Ten Islamic Invalidate

Here are ten cases were classified as cancellatio Islam. Although the actual cancellatio Islam was not limited to this case only ten. It's just a matter of ten subjects, namely:

[1] Doing polytheism in worship to God. Namely addressing one form of worship to other than Allah. Allah ta'ala says (which means), "Whoever is to Allah the true God of heaven forbade it, and where the return is hell ..." (Surat al-Mâ'idah: 72).

[2] To appoint intermediaries in worship to God is used as the objective of the petition / prayer and intercession place to ask but Allah.

[3] Do not believe kafirnya idolaters, doubting their disbelief, or even justify their beliefs.

[4] The belief that there is a law in addition to the instructions and guidance of the Prophet are more perfect and better than the instructions and the law he sallallaahu 'alaihi wa sallam.

[5] Hating Apostles doctrine, though he was also doing the teaching.

[6] Making fun of Islamic teachings, reward or punishment.

[7] Magic.

[8] Assist in destroying the infidel Muslims.

[9] The belief that some people may not follow the Shariah of Prophet Muhammad sallallaahu 'alaihi wa sallam with menganalogikannya the Prophet Khidr as a prophet Moses' alaihimas greetings.

[10] Turning total of religion and practice it would not mempalajari (see Nawaqidh al-Islam, by Shaykh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah it. 2-4 Maktabah ash-Syamilah software).

Law relating to the apostate

[1] People who are apostates should be asked to repent before being sentenced. If he wants to repent and return to Islam in the span of three days it is accepted and released from punishment.

[2] If he refuses to repent then it is obligatory to kill him. The Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam said, "Whoever is changing his religion then kill him." (Narrated by Bukhari and Abu Dawud).

[3] apostasy impede him to utilize his property in the timeframe he was asked to repent. If he repents then his property returned. If he does not want it to be a treasure treasure fai 'is reserved for Baitul Maal since he was sentenced to death due to suicide or since lapsed. And there are scholars who argue given his wealth for the sake of the good of the Muslims in general.

[4] The apostate is not entitled to inheritance from a relative, and they could not inherit her fortune.

[5] If he dies or is killed as an apostate sentenced then his body was bathed, not disholati and not buried in the graveyard of the Muslims will be buried in the cemetery but pagans buried in the ground or in any other than the Muslim cemetery (see at-Tawheed li Shaffits Tsaalits' Aliy, p. 33). Similarly, a quick explanation of this, may be useful.

No comments:

Post a Comment