Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan.(Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)
HUKUM BERKURBAN. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya. BERKURBAN LEBIH UTAMA DARIPADA SEDEKAH Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)
a. Harus Dari Binatang Ternak
Binatang ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya):
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka. ” (Al Hajj: 34)
Jika seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/ 477 dan Al Majmu’ 8/222)
Binatang ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya):
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka. ” (Al Hajj: 34)
Jika seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/ 477 dan Al Majmu’ 8/222)
b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan Jadza’ah
Hal ini didasarkan sabda Nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia yang cukup, pen) dari domba. ” (H. R. Muslim)
Oleh karena tidak ada ketentuan syar’i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 460.
Hal ini didasarkan sabda Nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia yang cukup, pen) dari domba. ” (H. R. Muslim)
Oleh karena tidak ada ketentuan syar’i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 460.
c. Tidak Cacat
Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ
“Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum. ” (H. R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)
Lantas, diantara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
o Kategori cacat (didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut.
o Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah.
o Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun mengurangi kesempurnaan- maka ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/476-477 dan selainnya)
Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya):
“Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai. ” (Ali Imran : 92)
Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ
“Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum. ” (H. R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)
Lantas, diantara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
o Kategori cacat (didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut.
o Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah.
o Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun mengurangi kesempurnaan- maka ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/476-477 dan selainnya)
Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya):
“Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai. ” (Ali Imran : 92)
d. Jenis Binatang Apa Yang Paling Utama?
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis binatang yang paling utama untuk dijadikan kurban. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang shahih dan jelas yang menentukan jenis binatang yang paling utama, wallahu a’lam. Asy Syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi rahimahullah tidak menguatkan salah satu pendapat para ulama yang beliau sebutkan dalam kitab Adwa’ul Bayan 5/435, karena nampaknya masing-masing mereka memiliki alasan yang cukup kuat.
Hanya saja seseorang yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu dan tidak meremehkan perkara ini. Allah mengingatkan (artinya):
“Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji. ” (Al Baqarah: 267) JUMLAH BINATANG KURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis binatang yang paling utama untuk dijadikan kurban. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang shahih dan jelas yang menentukan jenis binatang yang paling utama, wallahu a’lam. Asy Syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi rahimahullah tidak menguatkan salah satu pendapat para ulama yang beliau sebutkan dalam kitab Adwa’ul Bayan 5/435, karena nampaknya masing-masing mereka memiliki alasan yang cukup kuat.
Hanya saja seseorang yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu dan tidak meremehkan perkara ini. Allah mengingatkan (artinya):
“Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji. ” (Al Baqarah: 267) JUMLAH BINATANG KURBAN
a. Satu Kambing Mewakili Kurban Sekeluarga
Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu’anhu menuturkan: “Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. ” (H. R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: “Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah. ” (H. R. Muslim) WAKTU PENYEMBELIHAN
a. Awal Waktu
Yaitu setelah penyembelihan kurban yang dilakukan oleh imam (penguasa) kaum muslimin ditanah lapang. (H. R. Muslim). Apabila imam tidak melaksanakannya maka setelah ditunaikannya shalat ied. (Muttafaqun ‘alaihi)
b. Akhir waktu
Para ulama berbeda pendapat tentang akhir penyembelihan kurban. Ada yang berpendapat dua hari setelah ied, tiga hari setelah ied tersebut, hari ied itu sendiri (tentunya setelah tengelamnya matahari) dan hari akhir bulan Dzulhijjah. Perbedaan pendapat ini berlangsung seiring tidak adanya keterangan shahih dan jelas dari Nabi tentang batas akhir penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat pertama tadi cukuplah kuat. Wallahu a’lam.
Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu’anhu menuturkan: “Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. ” (H. R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: “Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah. ” (H. R. Muslim) WAKTU PENYEMBELIHAN
a. Awal Waktu
Yaitu setelah penyembelihan kurban yang dilakukan oleh imam (penguasa) kaum muslimin ditanah lapang. (H. R. Muslim). Apabila imam tidak melaksanakannya maka setelah ditunaikannya shalat ied. (Muttafaqun ‘alaihi)
b. Akhir waktu
Para ulama berbeda pendapat tentang akhir penyembelihan kurban. Ada yang berpendapat dua hari setelah ied, tiga hari setelah ied tersebut, hari ied itu sendiri (tentunya setelah tengelamnya matahari) dan hari akhir bulan Dzulhijjah. Perbedaan pendapat ini berlangsung seiring tidak adanya keterangan shahih dan jelas dari Nabi tentang batas akhir penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat pertama tadi cukuplah kuat. Wallahu a’lam.
SUNNAH YANG DILUPAKAN
o Bagi orang yang hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya (orang yang berkurban tersebut, pen) setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang kurbannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun bila sebagian rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 532.
o Diantara sunnah yang dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah pelaksanaan kurban di tanah lapang setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul musta’an. Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu berkata: “Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen). ” (H. R. Bukhari). Dan tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar. TATA CARA PENYEMBELIHAN
a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya. ” (H. R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!. ” (H. R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)
c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar. ” (H. R. Muslim)
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu. ” (H. R. Abu Dawud dengan sanad shahih) TIDAK MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH DARI BINATANG SEMBELIHANNYA
o Bagi orang yang hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya (orang yang berkurban tersebut, pen) setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang kurbannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun bila sebagian rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 532.
o Diantara sunnah yang dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah pelaksanaan kurban di tanah lapang setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul musta’an. Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu berkata: “Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen). ” (H. R. Bukhari). Dan tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar. TATA CARA PENYEMBELIHAN
a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya. ” (H. R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!. ” (H. R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)
c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar. ” (H. R. Muslim)
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu. ” (H. R. Abu Dawud dengan sanad shahih) TIDAK MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH DARI BINATANG SEMBELIHANNYA
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami. ” (Mutafaqun ‘alaihi) BOLEH MEMANFAATKAN SESUATU DARI BINATANG KURBAN
Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu tadi. TIDAK BOLEH MENJUAL SESUATUPUN DARI BINATANG KURBAN
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
“Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya. ” (H. R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)
“Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya. ” (H. R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)
DISYARIATKAN PEMILIK KURBAN MEMAKAN DAGING KURBANNYA
Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):
“Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir. ” (Al Hajj : 28)
Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):
“Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri). ” (H. R. Bukhari)
Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H. R. Muslim)
“Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir. ” (Al Hajj : 28)
Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):
“Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri). ” (H. R. Bukhari)
Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H. R. Muslim)
MUTIARA HADITS SHAHIH
Hadits Abu Qatadah Al Anshari :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ اْلمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ
“Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau menjawab: “Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang. ” (H. R. Muslim)
Hadits Abu Qatadah Al Anshari :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ اْلمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ
“Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau menjawab: “Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang. ” (H. R. Muslim)
Lets Sacrifice
Some scholars assert that the sacrifice was more important than charity whose value is worth it. Even more important than buying meat that is worth or even more expensive than the price of sacrificial animals were then meat wherewithal. Therefore, the most important goal of the sacrifice that was taqarrub to God through slaughter. (Asy Syarhul Mumti '7/521 and Tuhfatul Maulud things. 65)
LEGAL sacrifice. The scholars differed on the law of sacrifice, some have argued mandatory and some are found mu'akkadah sunnah. But they agreed that this noble deed is prescribed. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti '7/519). So no proper for a Muslim who can afford to leave it, because it contains many elements of the practice of servitude to Allah, taqarrub, symbols of the glory of Islam and other great benefits. MORE THAN MAIN sacrifice ALMSGIVING Some scholars assert that the sacrifice was more important than charity whose value is worth it. Even more important than buying meat that is worth or even more expensive than the price of sacrificial animals were then meat wherewithal. Therefore, the most important goal of the sacrifice that was taqarrub to God through slaughter. (Asy Syarhul Mumti '7/521 and Tuhfatul Maulud things. 65)
ABOUT animal sacrifice
a. Should Of Animal Husbandry
Animals in the form of camels, cows, goats or sheep. It is as Allah says (which means):
"And for every nation have We syariatkan slaughter (sacrifice), that they may mention the name of Allah the animals that have been dirizkikan God to them. "(Al-Hajj: 34)
If someone slaughtering animals other than that-though more expensive-it is not allowed. (Asy Syarhul Mumti '7/477 and Al Majmu' 8/222)
b. Should Achieve Minimum Musinnah and Jadza'ah
This is based on the words of the Prophet:
لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن يعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن
"Do not slaughter unless after attaining the age of musinnah (old enough for camels, cows and goats for slaughter, pen). However, if you have problems, then sembelihlah animals that have reached the age jadza'ah (old enough, pen) of sheep. "(H. R. Muslim)
Therefore, no provision syar'i about the age limit, and there was a dispute among scholars. However, the opinion of the most widely chosen and known among them are: camel was 5 years old, 2-year-old cows, goats, sheep aged 1 year and 6 months old. This opinion was chosen by ash Shaykh Ibn 'Uthaymeen rahimahullah in the ash Syarhul Mumti' 7/460.
c. Not Disabilities
Classification of defects as mentioned prophet in his saying:
أربع لاتجوز في الأضاحي: العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين ضلعها والكسير - وفي لفظ - العجفاء التي لا تنقي
"Four forms of disability that should not exist in the animal: a clear blind side blind, ill obvious pain, limping obvious limp and skinny is not bersumsum. "(Reported by Abu Dawud and in others with saheeh isnaad)
Then, among the scholars gave the following conclusion:
o Category defect (in the Sunnah) that there should be no animal sacrifices are four forms earlier. Then prefigured him, that such defect or more severe than the four forms.
o Categories makruh legal disability such as burnt or torn ear and broken horn more than half.
o The defects are not teriwayatkan about the ban-although reducing perfection then this is still allowed. (Asy Syarhul Mumti '7/476-477 and otherwise)
Although this third category is allowed, but is appropriate for a Muslim to mind the words of God (the meaning):
"You will not achieve goodness until you menginfakkan anything you love. "(Ali Imran: 92)
d. What types of animals that Most Important?
The scholars differ as to the most important types of animals to be used as sacrifices. This is due to the absence of authentic and clear arguments that define the main types of animals, wallahu knows best. Ash Shaykh Muhammad Amin Ash Syanqithi rahimahullah not corroborate any of the scholars whose opinion he mentioned in the book Adwa'ul Bayan 5/435, because it seems they each have a strong enough reason.
Only someone who is willing to sacrifice should give the best of what she can afford and do not underestimate this case. Allah reminds (the meaning):
"O ye who believe! Berinfaklah with a good portion of your efforts and partly We grow on this earth for you. Do not choose the bad guys and then you infakkan when you yourself do not want to take it but by squinting. Know that Allah is Rich and Praiseworthy. "(Al-Baqarah: 267) TOTAL animal sacrifice
a. Representing a Goat Sacrifice A family
Abu Ayyub Al Ansari Radhiallahu'anhu said: "There was only person in the Messenger of Allah slaughtered a goat for him and his family. "(Reported by At Tirmidhi and in others with a saheeh isnaad)
b. A Cow Or Camel Sacrifice Representing Seven People And Their Families
This was stated by Jabir bin Abdillah: "We used to be with the Prophet never killed a fat camel for seven persons and a cow for seven people in Al Hudaibiyyah anyway. "(H. R. Muslim) time to slaughter
a. Initial Time
Ie after slaughtering the sacrifice made by Imam (ruler) of the Muslims ground field. (H. R. Muslim). If the priest does not implement it after prayers ditunaikannya ied. (Agreed upon)
b. End time
The scholars differed on the final sacrificial slaughter. There were found two days after ied, three days after the ied, ied day itself (of course, after tengelamnya sun) and the final day of the month Dhu al-Hijjah. Dissent is ongoing as the absence of authentic and clear description of the Prophet about the deadline for slaughter. But it seems the two first opinion was strong enough. Allaah knows best.
Sunnah FORGOTTEN
o For people who want to sacrifice, not allowed him to take (shave) every hair / fur, nails and skin found on the body (the person who sacrificed, pen) after entering the 1 Hijjah until slaughtered animal sacrifices, as the hadith of Umm Salamah that narrated by Muslim. But if some hair / fur, skin and nails pretty disturbing, then allowed to take it as testimony ash Shaykh Ibn 'Uthaymeen in the Asy Syarhul Mumti' 7/532.
o Among the Sunnah that is forgotten even alienated the majority of the Muslims is the implementation of the terrain sacrifice after prayers ied by the imam (ruler) of the Muslims. Wallahul musta'an. And Allah fulfill this noble deeds. Abdullah ibn Umar Radhiallahu'anhu said: "Once the Prophet slaughtered sacrificial animals in Mushalla (ied field to pray, pen). "(H. R. Bukhari). And it's not doing anything except Allah certainly contains a great benefit. PROCEDURE slaughter
a. Sharpening Knives And Sacrifice Animals Treated With Both
Prophet said (which means): "Verily, Allah requires good works against everything. If you kill, kill in a good way. And if you slaughter it sembelihlah a good way too. Let one of you sharpen his knife and fun (not torture) sesembelihannya. "(H. R. Muslim)
b. Shun knife from view Animal Sacrifice
In this way, as Ibn Abbas narrated that the Prophet had passed Radhiallahu'anhu someone who put his foot near the neck of a goat, while he sharpens his knife. The animal also looked at him. Then he said (which means): "Why do not you sharpen before this (before laid, pen)?! Do you want to turn it off twice?!. "(H. R. Ath Thabrani with saheeh isnaad)
c. Animal Sacrifice Toward exposes the Qiblah
As it is been done Ibn Umar Radhiallahu'anhu with a saheeh isnaad.
d. Slaughtering Procedures Camel, Cow, Goat Or Lamb
If sesembelihannya form of camels, then the left front leg should be tied so that she was standing with three legs. But if you can not then be laid and tied. After that the base of the neck to the chest pierced with spears, knives, swords or anything that can drain their blood.
Whereas when sesembelihannya be cow, goat or sheep then laid on her left side, then the butcher put his neck on the right side of the animal. Along with that he was holding his head and let all four feet move and kill it at the top of the neck. (Asy Syarhul Mumti '7/478-480 with some extras)
e. Pray Before Slaughtering
Lafadz prayer are:
بسم الله والله أكبر
"In the name of Allah, and Allah is Most Great. "(H. R. Muslim)
بسم الله والله أكبر اللهم هذا منك ولك
"In the name of Allah, and Allah is Most Great, Ya Allah this is from You and for You. "(Reported by Abu Dawud with a saheeh isnaad) NO COMPENSATION FROM butcher slightest TO ANIMALS SEMBELIHANNYA
The ban was presented Ali ibn Abi Talib Radhiallahu'anhu: "I've instructed the Prophet to take care of his sacrifices and share what sacrifice was made (saddle and the like pen) as well as the skin. And I was also instructed not to give any kind of sacrifice something (as wages) to penyembelihnya. Then he said: "We will give him of what we had on us. "(Mutafaqun 'alaihi) CAN USE FROM SOMETHING animal sacrifice
Allowed to use anything from animals such as leather for shoes, handbags, jewelry and horns for others. This is based on the hadith of Ali ibn Abi Talib Radhiallahu'anhu earlier. CAN NOT SELL nothing from an animal sacrifice
This prohibition applies to a sacrifice, because sacrifice is selling something of such circumstances to take back something that has the wherewithal, the Prophet is prohibited. He said (the meaning):
"Permisalan someone who takes back donate as dog vomit then lick and swallow. "(Reported by Al-Bukhari and Muslim with a similar lafadz)
OWNER prescribed sacrifices Sacrifice EATING MEAT
Among the arguments underlying this action are absolute (no time limit) is the word of Allah (which means):
"So eat animal meat and feed to the indigent. "(Al-Hajj: 28)
Similarly, the Prophet (which means):
"Eat you, feed (either as alms to the poor or to the rich) and keep (for your own). "(H. R. Bukhari)
The provision amount eaten, or stored diinfaqkan then no legitimate arguments about it. Allaah knows best. Only, how majestic is what the Prophet had done when he was just taking a part of the sacrifice as much as 100 camels. (H. R. Muslim)
PEARL hadeeth
Hadeeth of Abu Qatadah Al-Ansari:
أن رسول الله سئل عن صوم يوم عرفة فقال: يكفر السنة الماضية والباقية
"That the Prophet was asked about fasting Arafah (9 Dzulhijjah). So he replied: "Removing sin a year ago and that will come. "(H. R. Muslim)......
No comments:
Post a Comment