Belakangan ini banyak kita lihat baik itu di media cetak maupun televisi, laki-laki dan perempuan memamerkan tato mereka. Dengan mudah pula kita melihat para artis, atlet, tukang parkir, pemain bola dari dalam maupun luar negeri hampir semua bertato. Bahkan anak-anak kecil yang duduk di bangku sekolah dasar yang notabene orang tua mereka beragama Islam, juga ikut-ikutan bertato walaupun tidak permanen. Orang tua mereka mendiamkan saja putra putri mereka berbuat seperti itu tanpa diberi pengarahan yang jelas mengenai tato tersebut. Entah mereka tahu atau belum mengerti bagaimana sebenarnya hukum tato dalam agama Islam.
Hukum Tato, Cabut Bulu Alis Dan Renggangkan Gigi :Perempuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.
Tato Non Permanen (Tempelan)
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang akan tetapi ia membuat dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang men tato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)
Beliau mengatakan dalam salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkan cukup bagi untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tdak boleh didiamkan dan wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato kalau itu dengan kemauan dan dengan sukarela maka ia berdosa dan wajib bagi untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum paham maka dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.”
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan mudarat maka semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah 8/572)
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai yang mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenis maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dalam hadits pada bab ini maka wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan maka boleh membiarkan dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
Hukum Tato Dalam Shalat
Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan,
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).
Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.
Dosa besar yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukangtato) namun juga didapatkan oleh objek tato.
Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim mengatakan,
“Di zaman ini muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir).
Tato di tubuh bagian manapun hukum haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adl dgn mentato. Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yg minta ditato yg mencabut atau mencukur rambut dan yg mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ .”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang men- tato dan meminta di tato kan.”
Berikut ini fatwa para ulama dlm masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Pendapat Ibnu Hajar
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.
Ada juga yang melihat bahwa tato menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tato. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tato tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tato memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertato juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tato sbb :
Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan menghilangkan tato tersebut tidak samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tato dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah Arab mempunyai tradisi membubuhkan tato pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tato sebagai penambah kecantikan.
Lately we have seen a lot of both in the print and television media, men and women show off their tattoos. We also easily see the artists, athletes, parking, soccer players from within and outside the country almost every tattoo. Even small children are sitting in elementary school that in fact their parents are Muslim, also chimed tattooed though not permanent. Their parents have silenced their sons and daughters do that without being given clear direction about the tattoo. Either they know or do not understand how the law is actually a tattoo in Islam.
Law Tattoos, Eyebrow Hair Unplug And Spread apart Teeth
From Alqomah of Abdullah ibn Mas'ud, he says,
"Allah cursed women who become a tattoo and tattooed woman asked, her eyebrows were plucked and women who asked that her eyebrows plucked feathers, as well as women who stretch their teeth for beauty. They are women who change the creation of Allah "(Bukhari and Muslim No. 4604 No. 5695).
All actions are perpetrators threatened with damnation is a great sin. There is no doubt that the above hadith proposition that tattooing is an act whose value sins done by women and men.
Women are specifically mentioned in the above hadith as considering that the most tattooed in the past are among women.
Sin is in the tattoo issue is not just reserved for actors (read: tattooist), but also obtained by the object tattoos.
Non Permanent Tattoos (Patch)
Abu Malik Kamal al-Sayyid ibn Salim said,
"In this age of new models are emerging tattoo tattoo stamped and painted on the skin, not inserted into the skin. Tattoo model is allowed on the condition if it is not harmful to the skin and can not be shown to other than her husband. We say may because it does not include changing the creation of God such as the boyfriend to nail or hair. Still better is to leave him because like people who actually tattooed "(Fiqh Sunnah lin Nisa case 427, Maktabah Taufiqiyyah Egypt).
Tattoo on any part of the body of law forbidden. Based on these arguments the word of Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"And I will mislead them, and will generate an empty delusion on them and will make them and they are really cut and I will order them and then they actually change it. He who makes the devil a protector besides Allah mk Indeed he suffered a loss that is real. "
Change the meaning of Allaah's creation according to a tabi'in Al-Hasan Al-Basri rahimahullahu adl with tattoos. In the hadith of the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam:
From Abdullah radi 'anhu he said:
"Allaah has cursed those women who tattooed and who asked revocatory tattooed or shaved hair and teeth that hone For embellish. Women who change the creation of Allah Subhanahu wa Ta'ala. "
Abdullah radi 'anhu said: "Why did not I cursed those who cursed the Prophet sallallaahu' alaihi wa sallam while it is also in the Book of Allah: 'And what the Apostle brought to you then accept it.'."
From Abu Hurayrah radi 'anhu from the Prophet sallallaahu' alaihi wa sallam he said: "Allaah has cursed women who connect hair and who ask to be connected woman who download the tattoo and ask in the tattoo."
Here's fatwas of the scholars within this issue:
Fatwa al-Da `Lajnah imah
Question:
She said that during tersebarluas science of ignorance before he made a line in the bottom jaw. Not perfect tattoo but he did make the state do not know if it's haram or halal. But now he heard that a woman who men damned tattoo. Give us a fatwa may Allah Subhanahu wa Ta'ala membalasi you all with kindness.
Answer:
Praise belongs to Allah Subhanahu wa Ta'ala his one and only god may prayers and peace be poured out to the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam and his companions families. Wa ba'du.
Tattooing is prohibited in any part of the body a perfect tattoo good or not. That must be done by your mother is to remove the tattoo if it does not cause harm and repentance and ask for forgiveness of what has happened in the past.
(Committee remains for discussion Ilmiyah and Fatwa Saudi Arabia. Yang undersigned: Chairman: Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz. Vice: Abdurrazzaq Afifi. Members: Abdullah Ghudayyan)
Fatwa ash-Shaykh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
He said in one letter to the requesting fatwa:
"I tell you that he has cursed women who connect hair and who ask to be connected tattooed woman and asked tattooed.
When done by a Muslim when he does not know the law unlawful or tattooed during his childhood he had to eliminate after learning keharamannya. But when there is trouble or harm in removing enough for to repent and seek forgiveness. And it does not matter that still exist from the tattoos on his body. "(Fatwa was issued from his office with the number 2/218 H on 1/26/1409)
Fatwa Ash-Shaykh Saalih al-Fawzaan
Question:
What laws tattooed face and two hands? It is customary that exist in our society. And what should be done to someone who made the tattoo as a child?
Answer:
"Tattooing is forbidden and is a major sin, because the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam cursed Al-Wasyimah and Al-Mustausyimah. All through oral accursed Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam. Thus the tattoo is forbidden in Islam and is one of the major sins.
It also includes changing the creation of Allah Subhanahu wa Ta'ala who has been promised by the devil in which he would instruct the person who answered the call of the sons of Adam as Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"And I would have ordered them to change the creation of Allah."
So the tattoo is a matter that should not be done, be ignored and must tdak prohibited. Also warned of, and explained that it was one of the major sins.
And the person who made the tattoo if it's your will and then he voluntarily sinned and compulsory for all to repent to Allah Subhanahu wa Ta'ala and to remove the tattoo if it is able. As if it was made without discretion and without His approval as if made on the current childhood not understand the sin on which to do it. But if allowed to be eliminated, he must eliminate. But if not possible then he can udzur in these circumstances. "
Fatwa ash-Shaykh Abdul Muhsin al-'Abbad
He said: "Tattoos are haram and shirk increases when someone draw something haram like animals. Any person carrying out the law was about forgiveness and Allah Subhanahu wa Ta'ala. And if you can remove without causing harm then semesti was eliminated. "
(Sunan Abi Dawud Lesson Book Adultery Bab Az-wal La'nul wasyimah mustausyimah 8/572)
Opinions Al-Imam An-Nawawi
Rahimahullahu He said: "If it may be removed by the treatment it shall be removed. If it is not possible unless the harm which was concerned with the risk of losing a limb or lose the benefits of that limb or something worse happens limbs seemed that it was not obliged to eliminate them. And if he repent innocent. But if he was not worried about it earlier or something similar then it should be removed. And he is considered adulterous by delay. Same thing in this case is all well laki2 and women. "
Ibn Hajar
Rahimahullahu Ibn Hajar said: "Make no curse tattoos haram based on the hadith of this chapter shall eliminate if possible, even with the hurt. Unless the fear of perishing something or lose the benefits of the limb and then be allowed to abort enough to repent of sin. And in this case the same between men and women. "
With the discovery of laser technology to remove tattoos permanently without injuring the skin, then discard a tattoo is absolutely mandatory.
Tattoo Laws In Prayer
There is also a view that tattoos hinder people prayed for in the prayer required of our body, our clothing, and a place of prayer we are in a state of pure and clean, but the ink or dye used in tattoos odious because it would hit or mixed blood while needling tattoos. There are also opinions that say, perhaps without getting tattoos without the use of blood and ink remain chaste. If already bertatoo is valid prayer? Judging from the above law, the scholars see that the tattoo had to be removed because it contains material still feared unclean and blocking berwudlu. Moreover tattooed also does not reflect the Islamic adab. The scholars make provision removing tattoos as follows:
When the tattoo done after the legal age of his own, then it is required to eliminate or at least trying to eliminate them, as long as removing tattoos is not served until the damage of the body (skin) tertatoo or cause pain above the ordinary. If so, then it is not required to eliminate them valid and sufficient repentance and prayer. When the tattoo done before the legal age at the time, it is not necessary to eliminate legal and prayers. Some Arab tribes have a tradition of applying tattoo on their baby's face as a sign of membership of tribes and there are also some who believe kabilan tattoos as beauty enhancer.
No comments:
Post a Comment