Saturday, 17 November 2012

LEGAL Endowments (Hukum Wakaf)


HUKUM WAKAF



Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Obyek Wakaf
Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk
(i) hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
(ii) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah;
(iii) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
(v) benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak antara lain berupa uang, logam mulia,surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektualhak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.
Syarat Wakaf
Ketika hendak mewakafkan harta bendanya, pewakaf wajib mengucapkan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta, ditambah dua orang saksi. Ikrar wakaf adalah dari pewakaf kepada orang yang diserahi mengurus harta benda wakaf (nadzir). Ikrar dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pewakaf dapat memberikan kuasa untuk menyatakan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya karena penyakit. Akta ini minimal harus memuat pewakaf dan nadzir, data harta yang diwakafkan, peruntukan, dan jangka waktu wakaf.
Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama olehDepartemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPNNo. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama.
Ruilslag Tanah Wakaf
Nadzir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktek, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama.
Sengketa Wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Lembaga Terkait
  • Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dibentuk sebagai lembaga independen yang secara umum bertugas mengembangkan perwakafan nasional. Badan ini melakukan pembinaan terhadap nadzir, memberi izin perubahan peruntukan benda wakaf, memberi izin penukaran benda wakaf, dan memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai wakaf. Anggota BWI antara 20-30 orang yang berasal dari unsur masyarakat dengan masa tugas tiga tahun. Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tanggung jawab BWI dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit dan disampaikan kepada Menteri Agama.
  • Tabung Wakaf Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, Tabung Wakaf Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang banyak berkiprah menangani dan mengkaji masalah-masalah wakaf. Lembaga ini juga mengelola wakaf sosial, wakaf produktif, dan program recovery di daerah bencana. Tabung Wakaf juga menyediakan layanan konsultasi masalah wakaf melalui media cetak dan online.
WAKAF DALAM SEJARAH
- Di Mesir, Saudi, Turki, wakaf berperan dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya
- Wakaf dikembangkan secara produktif
- Wakaf berupa tanah pertanian, perkebunan, gedung-gedung komersial dan perumahan
WAKAF PRODIKTIF DINASTI ABBASIYAH
- Pengairan pertanian
- Perumahan (Apartemen)
- Ruko
- Wakaf pada masa Ibnu Toulun : Hasil wakaf apartemen dapat dipergunakan untuk kegiatan keagamaan, Masjid, perumahan rakyat yang tidak mampu, rumah sakit, jembatan, dll.
FAKTOR YANG MENYEBABKAN GAGALNYA PENGELOLAAN WAKAF DI BEBERAPA NEGARA
- Manajemen yang salah
- Nazhir tidak Profesional
- Penyelewengan harta wakaf
WAKAF BENDA TIDAK BERGERAK DAN BERGERAK (MISALNYA: UANG)
- Terjadi Khilafiyah
- Zaman mamluk sudah diterapkan
- Sekarang mendapat perhatian para ilmuwan
- Sudah dipraktikkan di berbagai Negara
- Diatur dalam perundang-undangan
DASAR HUKUM WAKAF
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian yang baik--baik dari hasil usahamu dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk buruk di antaranya yang kamu nafkahkan …”(al-Baqarah, ayat 267).
“Hai orang-orang yang beriman, Ruku’lah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan kerjakan kebaikan agar kamu berunutung (Al-Hajj: 77)Hajj: 77)
Hadits yang diiriwayatkan oleh Jama’ah; yang mana hadits itu menyebutkan bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia bertanya (kepada Rasulullah): “Ya Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku?” Kemudian Nabi menjawab; “Jika engkau mau, tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Adapun hasilnya itu disedekahkan untuk orang orang fakir dan keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu, untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnussabil) dan tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik.” Dalam satu riwayat disebutkan nbahwa harta yang diwakafkan tersebut tidak boleh dikuasai pokoknya (Asy Syaukani, Jilid IV: 127).
RUKUN WAKAF
- Wakif
- Barang yang diwakafkan
- Peruntukan wakaf
- Sighat (ikrar) wakaf
WAKAF UANG
Selain ulama Hanafiyah, Imam az-Zuhri juga berpendapat bahwa mewakafkan dinar, hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian disalurkan kepada mauquf alaih.
Disamping Imam az-Zuhri dan Ulama Hanafiyah, sebagian Ulama Madzhab Syafi’I juga membolehkan wakaf dinar dan dirham
WAKAF UANG DI INDONESIA
- Fatwa MUI : Wakaf uang (cash wakaf/ waqf an-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz, atau boleh. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i
- Nilai produk wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan ataupun diwariskan
WAKAF DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA
- Wakaf di Indonesia cukup banyak tetapi belum dapat mewujudkan kesejahteraan social.
- Faktor penyebabnya adalah:
o Pemahaman Wakaf secara parsial
o Pengelolaan yang bermasalah
o Terbatasnya benda yang diwakafkan
o Nazhir wakaf
PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG HUKUM WAKAF
- Masyarakat belum memahami hokum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf dan tujuan disyariatkannya wakaf
- Perlu perumusan konsepsi wakaf dalam bentuk undang0undang
- Perlu dilakukan sosialisasi undang-undang wakaf
MANAGEMENT WAKAF
- Pengelolaan wakaf cukup memprihatinkan: banyak wakaf terlantar dan hilang
- Perlu paradigm baru dalam pengelolaan wakaf
- Wakaf dikelola secara produktif
- Perlu badan wakaf Indonesia
BENDA YANG DIWAKAFKAN DAN NAZHIR
- Benda tidak bergerak
- Nazhir kurang profesional
- Perlu dikembangkan wakaf benda bergerak khususnya uang
- Perlu nazhir profesional
- Harus belajar dari Negara-negara lain
WAKAF DI BERBAGAI NEGARA
Negara-Negara yang cukup berkembang dalam pengelolaan wakaf antara lain adalah:
1. Turki
2. Bangladesh
3. Mesir
4. Saudi Arabia, dll.
PENGELOLAAN WAKAF DI TURKI
- Pelayanan yang dilakukan Dirjen: Kesehatan dan Pendidikan
- Dirjen bekerjasama dengan berbagai perusahaan seperti Ayvalik and Aydem Olive Oil Corporation, Tasdelen Healthy Water Corporation, Auqof Guraba hospital, Taksim Hotel (Sheraton), Turkish is Bank, Aydin Textile Industry, Black Sea Copper Industry, Construction and Export/Import Corporation dan Turkish Auqof Bank.
- Wakaf yang dekelola oleh Dirjen: Masjid, usaha mahasiswa, rumah untuk usaha, hotel dan caravan. toko, rumah/apatemen, depash and tables, property lainnya.
TANAH WAKAF DI TURKI
1. 1925 diperkirakan tanah wakaf mencapai tanah produktif
2. Sekarang memiliki Waqf bank & Finance Corporation&FI
PERWAKAFAN DI BANGLADESH
Bangladesh berhasil mengembangkan wakaf tunai dan wakaf tunai berperan sebagai suplemen bagi pendanaan berbagai proyek investasi social yang nantinya dapat menjadi Bank Wakaf
SASARAN DANA WAKAF YANG DIKELOLA OLEH SIBL(BANGLADESH)
1. Peningkatan hidup orang miskin
2. Rehabiltasi penyandang cacat
3. Pendidikan yatim piatu
4. Beasiswa
5. Pengembangan pendidikan modern
6. Berbagai riset
7. Menyelesaikan masalah sosial, dll
WAKAF PRODUKTIF DI AMERIKA SERIKAT
1. Muslim minoritas, mendapat dana dari Timur Tengah
2. Sejak 1990 dana yang mereka terima terbatas
3. KAPF memberikan dana untuk pembangunan ICCNY
4. 80% apartemen disewakan; 20% ditempati mereka yang tidak mampu
5. Mereka kembangkan aspek bisnis dengan baik
6. Dalam mengembangkan wakaf mereka bekerja sama dengn perusahaan besar seperti al Manzil Islamic Financial Services yang merupakan Divisi The United Bank of Kuwait
WAKAF DI KUWAIT
- Bagian investasi dan pengembangan harta wakaf lama dan baru serta pencapaian hasil-hasilnya
- Bagian penyaluran hasil wakaf dan kampanya pembentukan wakaf baru
WAKAF DI KUWAIT
Investasi
1. Properti dan Non-properti
2. Bagian dana dan proyek yang terdiri Dari beberapa saluran dana proyek yang diperlukan masyarakat
WAKAF DI SUDAN
- Badan wakaf Sudan tidak terikat secara birokratis dengan Kementrian Wakaf
- BWS menusuri wakaf yang belum tertib, mengawasi jalannya dan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kepada Nazhir
- BWS menggunakan sistem manajemen yang sesuai Sudan
TUGAS BWS
- Menggalakkan wakaf baru
- Meningkatkan wakaf produktif
- Membuat berbagai proyek wakaf: pembangunan asrama mahasiswa, rumah sakit, pasar dan pusat perdagangan.
- Lembaga dana social, bertujuan menggalang dana
- Dana LDS diinvestasikan pada pasar uang dan property, hasilnya disalurkan sesuai proyek BWS
- Menyelesaikan masalah yang dihadapi Nazhir
KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK NAZHIR
- Nazhir mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam perwakafan
- Nazhir bertugas menjaga, mengelola wakaf, dan mendistribusikan hasilnya
- Nazhir berhak mendapat imbalan
SYARAT NAZHIR MENURUT UU 41/2004
- Warga Negara RI
- Beragama islam
- Dewasa
- Amanah
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
- Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;
- mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
PENGELOLAAN WAKAF UANG
- Nazhirrwajib mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai idengan peruntukan yang ada dalam AIW
- Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai idengan prinsip syariah
- Dalam pengelolaan wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI.
TUGAS DAN WEWENANG BWI
- Pembinaan nazhir
- Pengelolaan dan pengembangan wakaf nasional dan internasional
- Memberi persetujuan dan izin atas perubahan peruntukan dan status
- Mremberhentikan dan mengganti nazhir
- Memberi persetujuan atas penukaran harta wakaf
- Memberi saran dan pertimbangan kpd pemerintah
POTENSI WAKAF UANG DI INDONESIA
- Mustafa Edwin Nasution pernah melakukan asumsi bahwa jumlah penduduk Muslim kelas menengah di Indonesia sebanyak 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan perbulan antara Rp. 500,000.00 (lima ratus ribu rupiah) Rp. 10,000,000.00 (satu juta rupiah), maka dapat dibuat perhitungan sebagai berikut
- Apabila umat Islam yang berpenghasilan Rp 500,000.00 sejumlah 4 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf sebanyak Rp. 60,000.00 maka setiap tahun terkumpul Rp. 240 Milyar
- Apabila umat yang berpenghasilan Rp. 1 juta Rp. 2 juta sejumlah 3 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf Rp. 120,000.00 maka setiap tahun terkumpul dana sebanyak Rp. 360 Milyar
- Apabila umat yang berpenghasilan Rp. 2 juta – Rp. 5 juta sejumlahhjuta orang dan setiap tahun masing masing berwakaf Rp. 600,000.00 maka setiap tahun terkumpul dana sebanyak Rp 1,2 triliun
- Apabila umat yang berpenghasilan Rp 5 Rp. 10 juta sejumlah 1 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf Rp. 1,2 juta maka setiap tahun terkumpulldana sebanyak Rp. 1,2 triliun
- Dengan demikian wakaf yang terkumpul selama satu tahun sejumlah Rp 3 triliun. Dari contoh perhitungan di atas maka terlihat bahwa keberhasilan organisasi untuk memobilisasi dana wakaf akan sangat menentukan manfaat keberadaan lembaga wakaf
CARA MENGELOLA WAKAF UNTUK PERUMAHAN RAKYAT TIDAK MAMPU
- Langsung: Tanah wakaf dibangun rumah untuk fakir miskin dengan dana wakaf juga
- Tidak Langsung : Yanah wakaf dibangun dengan dana wakaf atau dana lain termasuk kerjasama dengan lembaga lain, kemudian disewakan. Hasil sewa dimanfaatkan untuk membangun perumahan rakyat yang tidak mampu, dll.





















LEGAL Endowments

Benefaction

Waqf is a legal act Wakif (pewakaf) to separate and or give up some of his property to be used permanently or for a specified period of time in accordance with their interests. Endowments aims for the sake of worship or public welfare according to sharia. Endowments which he had sworn not be canceled.

Object Endowments

According to Law no. 40 of 2004 on Waqf, which can diwakafkan only property owned or controlled pewakaf legally. Waqf possessions can be composed of objects not moving and moving objects. Fixtures including
(I) rights to land either already registered or not;
(Ii) buildings or parts of buildings that stood on the land;
(Iii) plants and other objects relating to land;
(Iv) ownership of apartment units;
(V) other immovable objects in accordance with sharia and legislation in force. Among other moving objects such as money, precious metals, securities, vehicles, intellectual property rights, leases, and other moving objects according to the rules.
Terms Endowments

When attempting mewakafkan possessions, pewakaf shall utter in the presence of officials vow waqf deed, plus two witnesses. Pledge of pewakaf endowments are assigned to the care of waqf property (nadzir). Pledge can be done orally or in writing. Pewakaf can provide power to declare for endowments pledges legally justifiable reason, such as illness. This act should at least include pewakaf and nadzir, data possessions diwakafkan, allocation, and duration of waqf.


Waqf Land Certification

In practice in Indonesia, is still frequently encountered waqf land that is not certified. Certification endowments necessary for the orderly administration and the rule of rights in the event of disputes or legal issues. Certification waqf land carried out jointly by the Ministry of Religious Affairs and the National Land Agency (BPN). In 2004, both agencies issued a Joint Ministerial Decree No. Religion and Head of BPN. 422 of 2004 on Waqf Land Certification. The certification process waqf land charged to the budget of the Ministry of Religious Affairs.

Ruilslag Waqf Land

Nadzir waqf property shall maintain appropriate designation. He can develop as long as it does not reduce the potential for charitable purposes and allocation endowments. In practice, it often happens bolsters demand for exchange (ruilslag) waqf land for some reason. Government Regulation no. 42 In 2006 allow swap or exchange waqf property condition must have the approval of the Minister of Religious Affairs.

Dispute Endowments

Settlement of disputes endowments basically have to be taken by consensus. If the mechanism of fruitless discussion, the dispute can be done through mediation, arbitration, or court.

Related Institutions
Indonesian Waqf Board (BWI). Formed as an independent agency in charge of developing a common national perwakafan. The agency shall develop nadzir, objects use change permit endowments, endowments permit exchange of objects, and giving consideration to the Government of the waqf. BWI members between 20-30 people from the community to serve three years. BWI members are appointed and dismissed by the President. BWI responsibility through an audited annual report and submitted to the Minister of Religious Affairs.
Endowments tube Indonesia. Headquartered in Jakarta, Indonesia Tube Waqf is a non-governmental organization acting handle and examine many issues endowments. It also manages the social endowments, endowments productive, and recovery programs in the affected areas. Tube Endowments also provide consulting services waqf issues through print and online.
Endowments IN HISTORY
- In Egypt, Arabia, Turkey, endowments play a role in the social, economic, and cultural
- Endowments developed productive
- Endowments such as agricultural land, plantation, commercial buildings and residential

Endowments PRODIKTIF Abbasid dynasty
- Agricultural Irrigation
- Housing (Apartment)
- Commercial
- Endowments at the time of Ibn Toulun: The waqf apartment can be used for religious activities, the Mosque, the people who can not afford housing, hospitals, bridges, etc..
FACTORS THAT CAUSE FAIL Endowments MANAGEMENT IN SOME COUNTRIES
- Management's wrong
- Professional not Nazhir
- Diversion waqf property
Endowments NOT MOVE AND MOVING OBJECTS (EG: MONEY)
- There khilafiyah
- Age mamluk been applied
- Now get the attention of scientists
- It is practiced in many countries
- Regulated by law
LEGAL BASIS Endowments
"" O ye who believe, spend in (in Allah) the good part - both of yourselves and of what we remove from the earth for you. And do not pick a bad bad of which you spend ... "(al-Baqarah, verse 267).
"O ye who believe! Ruku'lah, prostrate, worship your Lord, and that ye should do kindness berunutung (Al-Hajj: 77) Hajj: 77)
Diiriwayatkan hadith by Jama'ah; hadith which says that Umar never get a piece of land at Khaibar, and then he asked (the Prophet): "O Messenger of God, I got a piece of land at Khaibar, a property that has not ever got at all Better me than the land, then you say what do you want me? "Then the Prophet replied:" If you want, hold the base and sedekahkan results. Then Umar menyedekahkannya the condition may not be sold, can not be granted and should not be inherited. The result is that the wherewithal for indigent people and families closer, to free slaves, to entertain guests, for people who run out of stock in transit (ibnussabil) and innocent people to take care of that part in a reasonable manner and to feed ( his family) on the condition should not be proprietary. "In the history of the property mentioned nbahwa diwakafkan should not be controlled anyway (Asy Syaukani, Volume IV: 127).
ARTICLE Endowments
- Wakif
- Goods diwakafkan
- Allotment of waqf
- Sighat (pledge) waqf
Endowments MONEY
Besides Hanafiyah scholars, Imam az-Zuhri also found mewakafkan dinar, be legal by making the dinar as venture capital. Advantage of these efforts are then provided to mauquf alaih.
Besides Imam az-Zuhri and Hanafiyah Ulama, some scholars also allow endowments Shafi'i madhhab dinar and dirham
Endowments MONEY IN INDONESIA
- MUI Fatwa: Endowments money (cash waqf / an-nuqud waqf) are endowments of a person, group, organization or legal entity in the form of cash. Included in the definition of money is the securities. Endowments jawaz legal money, or should. Endowments money may only be distributed and used for things that are allowed in syar'i
- Value for money must be guaranteed endowments product preservation, may not be sold, assigned or inherited
Endowments and issues IN INDONESIA
- Endowments in Indonesia is quite a lot but have not been able to realize the social welfare.
- Contributing factor is:
o Understanding Endowments partially
o Management of the troubled
o Lack objects diwakafkan
o Nazhir waqf
UNDERSTANDING THE LAW SOCIETY OF Endowments
- People do not understand the law properly endowments, both in terms of peace and the terms and objectives of disyariatkannya waqf endowments
- Before formulating conceptions of endowments in the form undang0undang
- Need to be disseminated waqf legislation
MANAGEMENT Endowments
- Management of waqf quite alarming: many endowments displaced and lost
- Need a new paradigm in the management of waqf
- Endowments are managed productively
- Keep body waqf Indonesia
OBJECTS AND Nazhir DIWAKAFKAN
- Objects do not move
- Nazhir unprofessional
- Need to develop a moving object especially cash waqf
- Need professional Nazhir
- Must learn from other countries
Endowments IN VARIOUS COUNTRIES
Countries that is developing in the management of endowments are:
1. Turkey
2. Bangladesh
3. Egypt
4. Saudi Arabia, etc..
Endowments MANAGEMENT IN TURKEY
- Services performed DG: Health and Education
- DG in collaboration with various companies such as Ayvalik and Aydem Olive Oil Corporation, Tasdelen Healthy Water Corporation, Auqof Guraba hospital, Taksim Hotel (Sheraton), Turkish is Bank, Aydin Textile Industry, Black Sea Copper Industry, Construction and Export / Import Corporation and Turkish Auqof Bank.
- Endowments are dekelola by DG: Mosque, business student, home to businesses, hotels and caravan. stores, home / apatemen, depash and tables, other property.
Waqf land IN TURKEY
1. 1925 is expected to reach land productive waqf land
2. Now it has Waqf bank & Finance Corporation & FI
PERWAKAFAN IN BANGLADESH
Bangladesh managed to develop waqf endowments in cash and cash act as a supplement to the funding of social investment projects which will be a Waqf Bank
TARGET FUNDS MANAGED BY Endowments SIBL (BANGLADESH)
1. Improving the lives of the poor
2. Rehabilitation with disabilities
3. Education orphan
4. Scholarship
5. The development of modern education
6. Various research
7. Solving social problems, etc.
Endowments PRODUCTIVE IN THE UNITED STATES
1. Muslim minority, received funds from the Middle East
2. Since 1990, the money they receive limited
3. KAPF provide funds for the construction ICCNY
4. 80% of apartments for rent; 20% occupied by those who can not afford
5. They develop a good business aspects
6. In developing their charitable work together with less big companies like Al Manzil Islamic Financial Services which is a division of The United Bank of Kuwait
Endowments IN KUWAIT
- The waqf property investment and development of old and new as well as the achievement of results
- The distribution of the results of waqf endowments and establishment of new campaign
Endowments IN KUWAIT
Investment
1. Property and non-property
2. Section funds and projects consisting of multiple channels of funding needed public projects
Endowments IN SUDAN
- The Sudan endowments are not bound by the bureaucratic Ministry of Endowments
- BWS menusuri endowments are not orderly, overseeing the management and fully submit to Nazhir
- BWS using appropriate management systems Sudan
TASK BWS
- Promote new endowments
- Improve productive endowments
- Create a variety of charitable projects: the construction of student dormitories, hospitals, markets and trade centers.
- Institute for social funds, aims to raise funds
- LDS funds invested in the money market and property, the result is distributed according to BWS projects
- Resolving problems faced Nazhir
POSITION, DUTIES AND RIGHTS Nazhir
- Nazhir has a very important position in perwakafan
- Nazhir charge of maintaining, managing endowments, and distribute the results
- Nazhir entitled to benefits
TERMS BY Nazhir Law 41/2004
- Citizens RI
- Religion of Islam
- Adults
- Amanah
- Ability to physically and spiritually
- Not deterred to take legal actions
- Perform administration of waqf property;
- Manage and develop the waqf property in accordance with the objectives, functions and purposes;
- Supervise and protect waqf property;
- Reporting duties to the Indonesia Waqf Board.
MONEY MANAGEMENT Endowments
- Nazhirrwajib manage and develop waqf according idengan designation contained in AIW
- Nazhir can work with others in accordance with Sharia principles idengan
- In the management of waqf should be guided by the rules BWI.
DUTIES AND POWERS BWI
- Fostering Nazhir
- Management and development of national and international endowments
- Giving approval and permission for the change of designation and status
- Mremberhentikan and replace Nazhir
- Giving approval for the redemption of property waqf
- Provide advice and judgment KPD government
Endowments POTENTIAL MONEY IN INDONESIA
- Mustafa Edwin Nasution had done assuming that the number of middle-class Muslim population in Indonesia as many as 10 million people with an average monthly income of between Rp. 500,000.00 (five hundred thousand dollars) Rp. 10,000,000.00 (one million dollars), the following calculation can be made
- If the Muslims who earn Rp 500,000.00 4 million people each year and each berwakaf Rp. 60,000.00 per year then collected Rp. 240 Billion
- If the people who earn Rp. 1 million USD. 2 million some 3 million people each year and each berwakaf Rp. 120,000.00 annually collected the funds of Rp. 360 Billion
- If the people who earn Rp. 2 million - Rp. 5 million sejumlahh2 2 million people each and every year berwakaf Rp. 600,000.00 annually collected the funds of Rp 1.2 trillion
- If the people who earn Rp 5 to Rp. 10 million and the number of 1 million people each year respectively berwakaf Rp. 1.2 million it collects annually ldana Rp. 1.2 trillion
- Therefore waqf collected during the year amounted to Rp 3 trillion. From the example above, the calculation shows that the success of the organization to mobilize funds endowments will determine the benefits of the existence of such waqf
Endowments HOW TO MANAGE PEOPLE CAN NOT AFFORD HOUSING
- Direct: Land endowments built houses for the poor with charitable funds also
- Indirect: Yanah waqf endowments built with funds or other funds, including cooperation with other institutions, and then rented out. The results used to build rental housing who can not afford, etc.

No comments:

Post a Comment