Sebuah fitnah besar menimpa pemuda pemudi pada zaman sekarang. Mereka terbiasa melakukan perbuatan yang dianggap wajar padahal termasuk maksiat di sisi Alloh subhanahu wa ta’ala. Perbuatan tersebut adalah “pacaran”, yaitu hubungan pranikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Biasanya hal ini dilakukan oleh sesama teman sekelas atau sesama rekan kerja atau yang lainnya. Sangat disayangkan, perbuatan keji ini telah menjamur di masyarakat kita. Apalagi sebagian besar stasiun televisi banyak menayangkan sinetron tentang pacaran di sekolah maupun di kantor. Tentu hal ini sangat merusak moral kaum muslimin. Namun, anehnya, orang tua merasa bangga kalau anak perempuannya memiliki seorang pacar yang sering mengajak kencan. Ada juga yang melakukan pacaran beralasan untuk ta’aruf (berkenalan). Padahal perbuatan ini merupakan dosa dan amat buruk akibatnya. Oleh sebab itu, mengingat perbuatan haram ini sudah begitu memasyarakat, kami memandang perlu untuk membahasnya pada kesempatan ini.
Pacaran dari Sudut Pandang Islam
Pacaran tidak lepas dari tindakan menerjang larangan larangan Alloh subhanahu wa ta’ala. Fitnah ini bermula dari pandang memandang dengan lawan jenis kemudian timbul rasa cinta di hati—sebab itu, ada istilah “dari mata turun ke hati”— kemudian berusaha ingin memilikinya, entah itu dengan cara kirim SMS atau surat cinta, telepon, atau yang lainnya. Setelah itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan saling bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua perbuatan tersebut dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan sarana menuju perbuatan yang lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh dikatakan, perbuatan itu seluruhnya tidak lepas dari zina. Perhatikanlah sabda Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam:
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya denganmemandang. Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan dan beranganangan sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua atau mendustakannya.” (H.R. Muslim: 2657, alBukhori: 6243)
Al Imam an Nawawi rahimahullah berkata: “Makna hadits di atas, pada anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan farji (kemaluan)nya ke dalam farji yang haram. Ada yang zinanya secaramajazi (kiasan) dengan memandang wanita yang haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahromnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau melihat zina, atau menyentuh wanita yang bukan mahromnya, atau melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita yang bukan mahromnya dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi.” (Syarah Shohih Muslim: 16/156157)
Adakah di antara mereka tatkala berpacaran dapat menjaga pandangan mata mereka dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah (bukan mahrom) atau lak-ilaki ajnabi (bukan mahrom) termasuk perbuatan yang diharamkan?!
Ta’aruf Dengan Pacaran, Bolehkah?
Banyak orang awam beranggapan bahwa pacaran adalah wasilah (sarana) untuk berta’aruf (berkenalan). Kata mereka, dengan berpacaran akan diketahui jati diri kedua ‘calon mempelai’ supaya nanti jika sudah menikah tidak kaget lagi dengan sikap keduanya dan bisa saling memahami karakter masing-masing. Demi Alloh, tidaklah anggapan ini dilontarkan melainkan oleh orang-orang yang terbawa arus budaya Barat dan hatinya sudah terjangkiti bisikan setan.
Tidakkah mereka menyadari bahwa yang namanya pacaran tentu tidak terlepas dari kholwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) danikhtilath (lakilaki dan perempuan bercampur baur tanpa ada hijab/tabir penghalang)?! Padahal semua itu telah dilarang dalam Islam.
Perhatikanlah tentang larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam sabda Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam:
“Sekalikali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahromnya.” (H.R. alBukhori: 1862, Muslim: 1338)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa larangan bercampur baur dengan wanita yang bukan mahrom adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Fathul Bari: 4/100)
Oleh karena itu, kendati telah resmi melamar seorang wanita, seorang lakilaki tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterima pinangannya itu tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas surat menyurat, bebas bertelepon, bebas berSMS, bebas chatting, atau bercakap-cakap apa saja. Wanita tersebut
Adakah Pacaran Islami?
Ada lagi pemudapemudi aktivis organisasi Islam—yang katanya punya semangat terhadap Islam—disebabkan dangkalnya ilmu syar’i yang mereka miliki dan terpengaruh dengan budaya Barat yang sudah berkembang, mereka memunculkan istilah “pacaran islami” dalam pergaulan mereka. Mereka hendak tampil beda dengan pacaranpacaran orang awam. Tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegangpegangan. Masingmasing menjaga diri. Kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, saling mengingatkan untuk beramal, dan berdzikir kepada Alloh q serta mengingatkan tentang akhirat, surga, dan neraka. Begitulah katanya!
Ketahuilah, pacaran yang diembelembeli Islam ala mereka tak ubahnya omong kosong belaka. Itu hanyalah makar iblis untuk menjerumuskan orang ke dalam neraka. Adakah mereka dapat menjaga pandangan mata dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah atau lakilaki ajnabi termasuk perbuatan yang diharamkan?! Camkanlah firman Alloh
“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada lakilaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanitawanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka” …. (Q.S. anNur [24]: 3031)
Tidak tahukah mereka bahwa wanita merupakan fitnah yang terbesar bagi laki-laki? Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (H.R. al-Bukhori: 5096)
Segeralah Menikah Bila Sudah Mampu
Para pemuda yang sudah berkemampuan lahir dan batin diperintahkan agar segera menikah. Inilah solusi terbaik yang diberikan Islam karena dengan menikah seseorang akan terjaga jiwa dan agamanya. Akan tetapi, jika memang belum mampu maka hendaklah berpuasa, bukan berpacaran. Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah maka segeralah menikah karena sesungguhnya menikah itu lebih menjaga kemaluan dan memelihara pandangan mata. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa karena puasa menjadi benteng (dari gejolak birahi).”(H.R. al-Bukhori: 5066)
Al-Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Yang dimaksud mampu menikah adalah mampu berkumpul dengan istri dan memiliki bekal untuk menikah.” (Fathul Bari: 9/136)
Dengan menikah segala kebaikan akan datang. Itulah pernyataan dari Alloh subhanahu wa ta’ala yang tertuang dalam Q.S. ar-Rum [30]: 21. Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya tempat pelepasan hajat birahi manusia terhadap lawan jenisnya. Lebih dari itu, pernikahan sanggup memberikan jaminan dari ancaman kehancuran moral dan sosial. Itulah sebabnya Islam selalu mendorong dan memberikan berbagai kemudahan bagi manusia untuk segera melaksanakan kewajiban suci itu.
Nasihat
Janganlah ikut-ikutan budaya Barat yang sedang marak ini. Sebagai orang tua, jangan biarkan putra-putrimu terjerembab dalam fitnah pacaran ini. Jangan biarkan mereka keluar rumah dalam keadaan membuka aurat, tidak memakai jilbab[1] atau malah memakai baju ketat yang membuat pria terfitnah dengan penampilannya. Perhatikanlah firman Alloh subhanahu wa ta’ala:
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. alAhzab [33]: 59)
A great fitnah befall youngsters today. They used to perform acts that are considered reasonable but includes sinners in the hand of Allah subhanahu wa ta'ala. Such actions are "going out", ie pre-marital relationships between men and women who are not mahram. Usually this is done by fellow classmates or co-workers or others. It is unfortunate, despicable acts have mushroomed in our society. Moreover, most of the television stations broadcast soap operas lot about dating at school and at work. Of course it is very damaging to the morale of the Muslims. However, strangely, the parents feel proud when his daughter had a boyfriend who used to take her out. There is also reason to perform courtship ta'aruf (acquainted). Though this act is a sin and very bad consequences. Therefore, considering these unlawful acts were so popular in the community, we consider it necessary to discuss it on this occasion.
Dating from the Islamic Perspective
Courtship can not be separated from the act of crashing ban bans Allah subhanahu wa ta'ala. This stems from the slander of view of looking at the opposite sex then love arises in the heart, therefore, there is a term "of the eye down to the heart" - and then trying to have it, whether it's a way to send an SMS or a love letter, telephone, or otherwise. After that, there was a meet and face to face, solitude, and touching as he expressed his love and affection. All actions are forbidden in Islam because it is the bridge and the means to act more heinous, namely adultery. In fact, arguably, the act was not entirely free from adultery. Consider the words of Rosululloh shallallahu'alaihi wa sallam:
"Set the children of Adam his share of zina, will be obtaining it, it can not. Both eyes were adultery, zinanya by looking. Both ears were adultery, zinanya by listening. Oral adultery, zinanya by talking. The hand was adultery, zinanya holding. Leg adultery, zinanya by step. In the meantime, be willing and pubic beranganangan while justifying it all or rejected him. "(Muslim: 2657, alBukhori: 6243)
Al Imam an Nawawi rahimahullah said: "The meaning of the above hadith, the son of Adam his share of zina is established. Among them are those who commit adultery essentially by inserting vulva (genitals) into her vagina haram. There are zinanya the majazi (figuratively) with regard unclean woman, hear fornication and adultery cases that led to, or with a touch of the hand where the hand touching a woman who is not mahromnya or kiss him, or his foot stepped on heading to fornicate, or see adultery, or touch a woman who is not mahromnya, or doing illicit conversation with a woman who is not mahromnya and other matters, or he thought to himself. Everything is included in majazi adultery. "(Sharh Saheeh Muslim: 16/156157)
Is there a relationship between them when to keep their eyes from looking at the unlawful while looking at her ajnabiyyah (not mahram) or shellac-ilaki Ajnabi (non mahram) includes acts that are forbidden?!
Ta'aruf With Dating, Can?
Many lay people think that dating is wasilah (means) for berta'aruf (acquainted). They say the dating will know the identity of the second 'bride' so that later if married not surprised anymore with the attitude they can understand each other and their respective characters. By Allah, this assumption is not raised but by the people of Western culture and washed his heart had contracted vicious whisper.
Do not they realize that the name is certainly not free from dating kholwat (alone with the opposite sex) and ikhtilath (mixed male and female with no hijab / veil)?! And all of it has been banned in Islam.
Notice of the prohibition as stated in the words of Rosululloh shallallahu'alaihi wa sallam:
"Sekalikali not be a man-deserted bersepi with a woman unless she was with mahromnya." (HR alBukhori: 1862, Muslim: 1338)
Al-Hafiz Ibn Hajar al-Asqolani rahimahullah said: "This hadeeth indicates that the ban mixed with a non-mahram woman is ijma '(agreement) of the scholars." (Fathul Bari: 4/100)
Therefore, although the official has applied for a woman, the boys still need to keep from going slander. With acceptable courtship that does not mean he can freely talk and joking with the woman who would diperistrinya, correspondence-free, free phone calls, free berSMS, free chat, or talk about anything. The woman
Are there Islamic Dating?
There is another pemudapemudi activist Islamic organization-that he had the spirit of Islam-due to the shallowness of knowledge syar'i they have and influenced by Western culture that has developed, they coined the term "Islamic courting" in their relationships. They want to be different to the layman pacaranpacaran. No touch each other, no pegangpegangan. Respective guard. Even if talk and meet each other, the conversation was about Islam, about the propaganda, telling each other to do good, and dhikr to Allah q and remind about the afterlife, heaven, and hell. So she says!
Know, courtship style Islamic diembelembeli they were like nonsense. It's just a devil plot to plunge the people into hell. Is there they can keep the eye from seeing the unclean while she looked ajnabiyyah or boys Ajnabi including acts that are forbidden?! Remember the word of Allah
"Say (O Muhammad) to the men, who believe:" Let them hold back some of their eyes and maintain their genitals, so it's a purer for them. Verily Allah is Aware of what they do. "And say to the believing wanitawanita:" Let them hold back some of their eyes and maintain their pubic ".... (Q.S. Annur [24]: 3031)
Do not they know that women are the biggest fitnah for men? Rosululloh shallallahu'alaihi wa sallam said: "It is not I leave after me fitnah more harmful to men than women fitnahnya." (Reported by al-Bukhari: 5096)
Immediately Married When It's Able
The young man who was physically and mentally capable ordered to get married. This is the best solution given Islam as a married person will awake the soul and religion. However, if it is not able then let fasting, not dating. Rosululloh shallallahu'alaihi wa sallam said: "O youth, whoever of you have been able to get married then immediately marry because marriage is actually better preserve and maintain the pubic eye. Those who have not been able to fast because fasting then let into the castle (from the turmoil of lust). "(Reported by al-Bukhari: 5066)
Al-Imam Nawawi rahimahullah explains: "The definition of marriage is being able to be able to hang out with my wife and have the provision to get married." (Fathul Bari: 9/136)
By marrying all the goodness to come. That is the statement of Allah subhanahu wa ta'ala stated in QS ar-Rum [30]: 21. Islam makes marriage as the only place of release lavatory human lust for the opposite sex. More than that, the wedding could provide a guarantee of moral decay and social threat. That is why Islam always encourages and provides greater convenience for people to immediately carry out the sacred duty.
Counsel
Do not chimed in Western culture is emerging. As a parent, do not let your sons and daughters fall in this courtship slander. Do not let them out of the house in a state of open genitalia, do not wear the hijab [1] or even wear tight clothes that make the man terfitnah with his performance. Consider the word of Allah subhanahu wa ta'ala:
O Prophet, say to your wives, daughters and wives of the believers: "Let them extend their scarf to the whole body." That is that they are easier to be recognized, and they will not be disturbed. And Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. (Q.S. alAhzab [33]: 59)
No comments:
Post a Comment