Monday, 12 November 2012

Hukum Berbuat Zina (adultery law)

1. PENGERTIAN ZINA

Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”

2. HUKUM ZINA

Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.

Allah swt berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).

Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka *****ik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”

Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:

Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).

3. KLASIFIKASI ORANG BERZINA

Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).

Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.

Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).

4. HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA

Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:

“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kimpoi, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)

Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

5. ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA

Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).































1. DEFINITIONS ZINA

In al-Mu'jamul Wasith 403 things mentioned, "Zina is one mixed up with a woman without a contract in accordance with syar'i."


2. LEGAL ZINA


Zina is haram, and it includes the greatest sin.


Allah Almighty says:


"And come not nigh to fornication; fact that adultery is an act of indecency and an evil way." (Surah al-Israa ': 32)


Abdullah bin Mas'ud ra, he said: I once asked the Prophet, "(O Prophet), what is the greatest sin?" He replied, "That thou lift god match for God, but He Who has created you." Then I asked (again), "Then what?" he replied, "You killed your son because he was worried about eating you." Then I asked (again). "And what else?" He replied, "You fornicate with your neighbor's wife." (Agreed alaih: Fathul Bari XII: No. 114. 6811, Muslim I: No. 90. 86, 'Aunul Ma'bud VI: No. 422. 2293 no. Tirmidhi V: No. 17. 3232).


Allah Almighty says:


"And those who do not worship any other God along with Allah and do not kill the soul which Allah has forbidden (to kill) except with (reason) is true, and no adultery, anyone doing such that, had he received (retaliation) sin (it), (ie) the punishment will be doubled for him on the Day of Resurrection, and he will be eternal punishment, in a state of humiliation. Except for those who repent, believe and do good deeds; Then it's a crime they replaced God with benevolence. and Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. "(Surah Al-Furqaan: 68-70).


In the hadith Sumarah bin Jundab long dream about the Prophet, peace be upon him he said:


"Then we walked and came to a similar building furnaces and in situ sounding din. Then we look into, it turns out there is some men and women naked. From below they come in contact with flames and flames when they ***** ik. I asked, "Who is he," he answered, "The number of men and women who are naked in the same building furnace is the fornicators of men and women." (Saheeh: Saheeh al-Sagheer Jami'us no: 3462 and Fathul Bari XII: 438 no: 7047).


From Ibn Abbas that the Messenger of Allah r.a. said, "It is not a servant of adultery when he as a believer, and he does not steal, when when he stole as a believer, and he took a sip of wine ketikaia not drank as a believer, and he is not killed (innocent people), when he was killed as a believer. "


In the above mentioned advanced history:


Ikrimah said: "I asked Ibn Abbas," How to dispossession from her faith? 'Ibn Abbas replied:' You see, he clutched his right hand on his left hand and vice versa, then he took off again-and then when he repented, then faith again ( again) her way-she was digging my right hand on his left hand (again) and reverse-. '"(Sahih: Saheeh al-Sagheer Jami'us no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 and Nasa'i VIII: 63).


3. CLASSIFICATION OF THE adultery


People who commit adultery or sometimes bikr ghairu muhshan (Virgin or single (for women) and virgin or celibate (for men)), or sometimes muhshan (those who have wives or husbands).


If the adultery was free, muhshan, mukallaf and without coercion from anyone, then the punishment is to be stoned to death.


Muhshan is the person who had done jima 'through an authentic ceremony. While mukallaf is the person who has reached the age of puberty baligh. Therefore, children and lunatics do not have to be punished. According to the hadith "RUFI'AL Qalam 'AN TSALATSATIN (= lifted the pen of the three groups)."


From Jabir bin Abdullah al-Ansari ra that there was a man from the Aslam came to the Prophet and told him that he had actually committed adultery, then he mepersaksikan for him (and say) four times oath. So then the Prophet ordered (the companions in order to prepare for the stoned), then when ready, stoned. And he is a man who has never married. (Saheeh: Saheeh Abi Dawood no: 3725, Tirmidhi II: 441 no: 1454 and A'unul Ma'bud XII: 112 no: 4407).


From Ibn `Abbas that Umar bin Khattab ra ever preaching before the people, that he said," Verily Allah has sent Muhammad with the Truth and the way he has lowered her book of the Koran. In the Qur'an Allah revealed the verse is the verse of stoning, we've read it, meditate on it and memorize it. Prophet had been stoned and we stoned after the death of He (also). I worry if the time passed by the people's longstanding, someone said, "Wallahi, we do not find the verse of stoning in the Book of Allah." So they lost due to leave liability Allah revealed that, whereas stoning verses contained in the Book of Allah that must be told people who have been married adulterers, both men and women, if the evidence is clear, or are pregnant or no recognition. "(Mutafaqun 'alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 No. 1691,' Aunul Ma'bud XII: 97 no: 4395, Tirmidhi II: 442 no: 1456).


4. SLAVES PUNISHMENT taken in adultery


If the adultery is a slave male or female, it does not need to be stoned. But enough whipped whipping fifty times, as the word of Allah affirmed:


"And if they been keeping themselves with mating, then they do abominable deeds (zina), then over half their sentence of punishment independent women who married." (Surah An-Nisaa: 25)


From Abdullah ibn Ayyash al-Makhzumi, he said, "I've ordered Umar bin Khattab ra (caning implement) the number of slave women for adultery, fifty, fifty lashes." (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwatta 'Malik 594 case no: 1058 and Baihaqi VIII: 242)


5. PEOPLE WHO MAY NOT BE FORCED adultery whipped


From Abu Abdurahhman-Silmi as he said: "Umar bin Khattab ra never brought a woman who had overwritten incredible thirst thirsty, then he passed by a shepherd, and then she asked him to drink water. The herders are reluctant to provide drinking water, unless he gave honor to a shepherd. Then he was forced to carry it out. Thus (Umar) had consulted with the companions to stone the woman, then Ali ra said, 'This is an emergency basis, then I think you ought to let it go.' Umar then execute it. "(Saheeh: Irwa-ul Ghalil no: 2313 and Bayhaqi VIII: 236).


No comments:

Post a Comment