Pengertian qodho hanya berlaku bagi shalat-shalat harian (5 waktu). Sedang untuk shalat wajib lainnya, seperti shalat Jum’at, Ied (hari raya, baik ghodir, fitri dan adhha), Ayat dan sebagainya, tidak ada kewajiban untuk meng-qodhonya saat tertinggalkan, kecuali untuk gerhana matahari dan gerhana bulan yang total, walaupun diharuskan untuk melakukannya di luar waktu (qodho gerhana yang total), saat melakukannya tidak diharuskan dengan niat qodho, cukup dengan niat melakukan shalat.
Kewajiban qodho ini dibebankan pada setiap orang, baik dengan sengaja dia meninggalkan shalat atau tidak, dia mengerti hukum keharusannya atau tidak, dalam keadaan tidur atau terbangun, bepergian atau di rumah, dan lain sebagainya. Sebagaimana bunyi dalil berikut :
Imam Bagir a.s. ditanya tentang seseorang melakukan shalat dalam keadaan hadas (belum bersuci), atau shalat yang terlewatkan olehnya karena lupa atau tertidur dan belum ia lakukan ? Dijawab oleh beliau : “Wajib baginya untuk mengqodho shalat yang tertinggal kapan saja ia mengingatnya, baik malam maupun siang. Tetapi apabila (timbulnya ingatan) masuk pada waktu shalat berikutnya, dan belum menyelesaikan (melakukan) shalat yang tertinggalkan olehnya, maka lakukan shalat qodho asalkan tidak takut akan habisnya pemilik waktu, karena pemilik waktu lebih berhak untuk dilaksanakan terlebih dahulu daripada shalat qodho. Seusai melakukan (shalat) pemilik waktu, lakukanlah shalat yang tertinggal, dilarang melakukan shalat nafilah walaupun satu rakaat, sebelum tanggungan kewajibannya diselesaikan secara keseluruhan. [Al-Wasail, juz 4, hal. 248.]
Kewajiban qodho ditetapkan dan dipikulkan pada pundak mereka yang memiliki kewajiban ada’, dan kewajiban qodho jatuh dengan jatuhnya kewajiban ada’. Kurang warasnya akal, anak-anak (mereka yang belum menanggung kewajiban), kekufuran, hilangnya kesadaran diri yang tidak disengaja dan lain sebagainya, atau karena keluarnya darah haid, nifas (sehabis melahirkan), pada semua keadaan tersebut tidak wajib qodho (karena kewajiban ada’ terangkat dari mereka), sampai kewajiban ada’ terpikulkan kembali ke pundak mereka (dengan pulihnya keadaan).
Tiga perkara yang menyebabkan hilangnya kewajiban qodho :
1. Melaksanakan kewajiban tepat pada waktunya.
2. Meninggalnya seseorang sebelum masuknya waktu sholat.
3. Kekufuran, kecuali bagi yang murtad kemudian bertaubat kembali.
Ada dua kesimpulan setelah melakukan shalat qodho : *)
Pertama, bagi mereka yang shalatnya (atau kewajiban-kewajiban lain) tertinggal karena lupa (atau karena alasan-alasan lain yang menafikan kewajiban ada’) tidak dianggap berdosa setelah mereka mengqodho’ kewajiban-kewajiban tadi, karena saat mereka lupa kewajiban ditangguhkan sampai mereka ingat atau dengan hilangnya alasan-alasan tadi.
Kedua, bagi mereka yang meninggalkan kewajiban-kewajiban tersebut secara sengaja, tetap mendapat dosa walaupun mereka telah ganti dengan mengqodhonya, karena mereka meninggalkan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab mereka.
*) Harus tertib saat mengqodho shalat yang tertinggal secara berurutan dan tidak terlewatkan sampai hari berikutnya. Contohnya : Jika yang tertinggal adalah shalat Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, kemudian ingat setelah masuknya waktu Isya, atau yang tertinggal hanya shalat Dhuhur dan Ashar, dan ingatnya setelah masuk waktu Maghrib, atau yang tertinggal adalah shalat yang jenisnya sama (tiga kali shalat Subuh saja misalnya) di hari yang berbeda-beda, maka shalat Subuh walaupun qodho lebih didahulukan dari pada shalat Dhuhur yang ada’, karena keberadaan shalat Subuh lebih dahulu dari pada shalat Dhuhur, walaupun harinya telah lewat.
Law and How to Pray qodho
Qodho obligatory prayers as obligatory to pray there. " Qodho prayer is: Doing pray outside the specified time, to replace the daily obligatory prayers are left. Prayer was' is this: Doing the daily obligatory prayers appropriate by the specified time.
Understanding qodho apply only to the prayers daily (5 times). Looking for other obligatory prayers, such as the Friday prayers, Eid (feast day, both ghodir, pure and adhha), Verses etc., there is no duty to qodhonya tertinggalkan time, except for the solar eclipse and a total lunar eclipse, although required to do so outside of time (qodho eclipse the total), while not required to do so with the intention qodho, simply with the intention of praying.
Qodho obligation is imposed on any person, whether intentionally or not she leave the prayer, he understood the necessity of law or not, in a state of sleep or waking, traveling or at home, and so forth. As the sound of the following proposition:
Imam Bagir A.S. someone asked about praying in a state of ritual impurity (yet purification), or prayer he had missed since forgotten or asleep and not he do? Answered by him: "Mandatory him to pray mengqodho left whenever he recalls, both night and day. But if (the onset of memory) into the next prayer time, and had not finished (done) prayer tertinggalkan it, then do not fear as long qodho prayer will end when the owner, because the owner has the right to implement a more advance than qodho prayer. After finishing the (prayer) time owner, do pray is left, it is forbidden to pray nafilah although the cycles, before the whole mortgage obligations settled. [Al-Wasail, juz 4, p. 248.]
Qodho obligations established and dipikulkan on their shoulders that have existing obligations ', and liability falls with the fall qodho existing obligations'. Lack of sane mind, children (those who do not bear liability), infidelity, loss of awareness of self and others accidental, or due to menstrual bleeding, postpartum (after childbirth), in all the circumstances it is not mandatory qodho (because there are obligations 'lifted from them), until the obligation is no' terpikulkan return to their shoulders (with the recovery state).
Three cases that result in the loss qodho obligations:
1. Implement obligations on time.
2. The death of a person before the entry time of prayer.
3. Kufr, except for the apostate then repent again.
There are two conclusions after conducting prayers qodho: *)
First, for those prayers (or other obligations) lagged since forgotten (or for other reasons that deny liability exists ') is not considered innocent after they mengqodho' obligations before, because when they forget the obligation is deferred until they remember or the loss of the reasons earlier.
Secondly, for those who left such obligations deliberately, still got sin even though they have been replaced with mengqodhonya, as they leave the duties they are responsible.
*) Must be orderly while remaining mengqodho prayers consecutively and not missed until the next day. For example: If the left is Fajr, Dhuhr, Asr, Maghrib, and Isha remember after the entry time, or we can only pray Dhuhr and Asr, and Maghrib time he remembers after admission, or what is left is the prayer of the same type (three times of prayer Dawn just for example) on different days, the morning prayers despite qodho would take precedence over the existing Dhuhr prayer ', because the existence of the dawn prayer ahead of the Dhuhr prayer, even though the day has passed
No comments:
Post a Comment